Aku Mendakwa Hamka Plagiat – Skandal Sastra Indonesia 1962-1964

::htanzil

“Aku Mendakwa Hamka Plagiat!” demikian judul resensi-essei yang ditulis oleh Abdullah SP di harian Bintang Timur “Lentera” 7 September 1962. Sebuah judul yang provokatif di jaman yang memang sedang bergolak di tahun 60an. Resensi yang ditulis oleh Abdullah SP itu menjadi salah satu resensi yang melegenda selama bertahun-tahun dan nyaris mengambil separuh halaman “Lentera” Bintang Timur saat itu.

Tidak hanya itu saja, resensi itu juga menjadi penyulut munculnya dugaan plagiarisme Hamka dan menjadi skandal sastra terbesar dalam sejarah Sastra Indonesia.

Siapa Hamka yang dimaksud Abdullah SP?
 
Hamka adalah akronim dari Haji Abdul Malik Karim Amrullah (1908-1981) atau yang lebih akrab disapa ‘Buya Hamka’ seorang sastrawan yang dikemudian hari lebih dikenal sebagai ulama besar di Indonesia dan pernah menjadi Menteri Agama dan ketua MUI di masa Orde Baru. Dalam resensi-essai nya itu Abdullah SP mengurai sekaligus membandingkan bagaimana novel best seller Hamka (dicetak sebanyak 80 rb eks) Tenggelamnya Kapal v.d Wijk (1938) memiliki banyak sekali kemiripan dengan novel Magdalena yang merupakan saduran penyair Mustafa Luthfi Al-Manfaluthi (1876-1942) dari roman yang ditulis pengarang Prancis Alphonse Karr, Sous les Tilleuls.

[No. 273]
Judul : Aku Mendakwa Hamka Plagiat – Skandal Sastra Indonesia 1962-1964
Penulis : Muhidin M Dahlan
Penerbit : Scripta Manent & Merakesumba
Cetakan : I, Sept 2011
Tebal : 238 hlm

Resensi tersebut akhirnya memunculkan isu plagiarisme Hamka menjadi sebuah skandal sastra yang menjadi polemik hingga dua tahun lamanya (1962-1964). Kubu sastra Indonesia di saat itu terbelah menjadi dua, antara mereka yang mendukung pendapat Abdullah SP dan kubu yang membela Hamka yang dikomandoi oleh HB Jassin dan kawan-kawannya. Selain resensi tersebut salah satu sebab yang juga membuat isu ini menggulir menjadi sebuah skandal besar tentu saja peran harian Bintang Timur dalam lembar kebudayaan Lentera yang diasuh oleh Pramoedya Ananta Toer yang dengan intens menyediakan kolom khusus berjudul “Varia Hamka” yang menampung semua pendapat pembaca untuk menanggapi isu ini.

Skandal plagiarisme Hamka yang terekam di lembar-lembar Bintang Timur/Lentera sudah sulit ditemukan, kalaupun masih ada mungkin sudah hampir lapuk dimakan usia dan tercecer di berbagai tempat.

Skandal terbesar di dunia sastra ini hampir saja terkubur selama-selamanya dan hilang dari ingatan kita kalau saja buku Aku Mendakwa Hamka Plagiat – Skandal Sastra Indonesia 1962-1964 yang disusun oleh Muhidin M Dahlan, kerani Indonesia Buku ini terbit beberapa waktu yang lalu.

Kehadiran buku ini patut diapresiasi karena dengan ketekunan seorang kerani sejati, Muhidin rela membuka-buka lembar2 Bintang Timur yang sudah menguning dan berbau apek untuk mendokumentasikan dan menyatukan kembali halaman-halaman lepas yang tersebar di Bintang Timur/Lentera antara 1962-1964 agar kembali diingat dan dibaca oleh generasi kini.

Secara terstrukur buku ini mencoba mengetengahkan kembali skandal plagiarisme Hamka ke hadapan pembacanya, dimulai dari sinopsis Tenggelamnya Kapal v.d Wijk, resensi-essei pertama dari Abdullah SP yang menyulut kehebohan dunia sastra di tahun 60an, kedudukan Hamka dalam peta sastra Indonesia, bukti-bukti plagiat Hamka, pendapat dan pembelaan HB Jassin terhadap Hamka, dan bab penutup yang mengaitkan isu plagiarisme Hamka dengan isu plagiarisme teraktual di dunia sastra Indonesia.

Dalam bahasan-bahasan di atas, hampir semuanya menarik untuk disimak, dalam buku ini terlihat jelas bagaimana isu yang dilemparkan Abdullah SP ini bukannya tanpa dasar atau sekedar asumsi kosong tanpa dasar, semua pendapat Abdullah SP disertai bukti-bukti dan perbandingan yang ketat dan ilmiah sehingga Abdullah SP kukuh pada pendiriannya bahwa Hamka adalah Plagiator!

Abdullah SP tidak hanya menurunkan resensi yang berbentuk narasi, melainkan juga menggunakan metode “idea-script” dan “idea-sketch” yang membandingkan dua roman itu dengan detail dalam beberapa bagian dalam bentuk tabel perbandingan. Yang menarik, di masa itu penggunaan metode ini baru pertama kalinya digunakan dalam sejarah Sastra Indonesia dalam mencari kemiripan antara novel Hamka dengan novel Al-Manfaluthi. Hal ini berarti dimulainya sebuah babak baru dalam sejarah sastra Indonesia.

Selain membeberkan analisa Abdullah SP dalam resensi-essai nya, buku ini juga mengutip pendapat para pembaca harian Bintang Timur/Lentera dalam kolom “Varia Hamka” yang memang disediakan oleh redaksinya untuk menampung semua pendapat pembaca dalam kasus Hamka termasuk tulisan-tulisan yang membela Hamka yang dibuat HB Jassin bersama teman-temannya.

Dalam salah satu pembelaannya HB Jassin mengusulkan agar novel Magdalena yang ditulis oleh Mustafa Lutfi Al-Manfaluthi dalam bahasa Arab itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia untuk mendapat perbandingang yang obyektif. Sesuai dengan saran HB Jassin, novel tersebut akhirnya diterjemahkan oleh A.S. Alatas dan diterbitkan dengan judul Magdalena (Dibawah Naungan Pohon Tilita) pd tahun 1963.

Sebenarnya setahun sebelum Magdalena diterjemahkan oleh A.S. Alatas , novel tersebut telah diterjemahkan oleh A.S. Patmaji dan dimuat secara bersambung di Bintang Timur. Bagian dari kedua versi terjemahannya ini (A.S. Patmaji vs A.S Alatas) juga disandingkan dalam buku ini.

Dengan diterbitkannya terjemahan Magdalena oleh AS. Alatas, HB Jassin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan pembelaannya yang dimuat dalam kata pengantarnya sebagai berikut:

Pada Hamka ada pengaruh Al-Manfaluthi. Ada garis2 persamaan tema, plot dan buah pikiran, tapi jelas bahwa Hamka menimba dari sumber pengalaman hidup dan inspirasinya sendiri…. Maka adalah terelalu gegabah untuk menuduh Hamka plagiat seperti meneriaki tukang copet di senen (hal 147)

Menanggapi pendapat HB Jassin ini Abdullah SP dan kawan-kawannya menyebutkan bahwa itu semua adalah dalih yang dibuat-buat dan seluruh persyaratan definisi palgiarisme yang dikemukakan HB Jassin sendiri terungkap dalam karya Hamka. Lalu bagaimana pendapat Hamka sendiri?

Buku ini mengungkap bahwa Hamka bergeming dan memilih bungkam.

Singkatnya buku ini mencoba membeberkan beberapa point penting dari artikel-artikel yang pernah dimuat di harian Bintang Timur terkait kasus plagiarisme Hamka selama kurang lebih. Hal menarik yang terungkap dalam buku ini adalah sebuah fakta bahwa sebenarnya Bintang Timur telah menutup kasus Hamka ini tiga bulan setelah serangan bertubi-tubi yang ditujukan pada Hamka tepatnya pada 19 November 1962.

Dalam surat resmi redaksi Bintang Timur yang dimuat pada tgl 19 November 1962 itu terungkap bahwa redaksi menerima larangan dari Peperda (Penguasa Perang Daerah) agar persoalan Hamka tidak dimuat lagi di lembar kebudayaan Lentera/Bintang Timur. Namun kenyataannya kehebohan kasus Hamka ini tidak berhenti begitu saja melainkan terus membesar.

Kasus plagiarisme Hamka ini baru benar-benar lenyap saat badai taufan G30 S ikut mengenggelamkan kehebohan dan skandal sastra di atas kapal Van der Wijk dan kapal Bintang Timur pada tahun 1965.

Satu hal yang membuat saya masih penasaran dengan buku ini adalah siapa sebenarnya Abdullah SP si pemicu isu plagiarisme Hamka, buku ini tak menjelaskan siapa sebenarnya Abdullah SP selain keterangan bahwa beliau adalah penulis kelahiran Cirebon (1924) dan mulai menulis sejak revolusi di majalah Republik – Cirebon.

Jika melihat metode perbandingan dan tulisan-tulisan Abdullah SP dalam buku ini sepertinya beliau bukan orang ‘sembarangan’. Ada yang menduga bahwa Abdullah SP adalah nama samaran Pramoedya AT. Sayang buku ini tak mengungkap siapa sebenarnya Abdullah SP, apakah memang penulis tak mengetahuinya atau memang sengaja untuk tidak diungkapkan? Tak ada keterangan sedikitpun akan hal ini dari penulisnya.

Sebagai sebuah buku yang mengkronik kasus skandal sastra plagiarisme Hamka buku ini sangat bermanfaat bagi generasi kini yang mungkin sudah tak pernah mendengar lagi kasus ini. Sebelum buku ini terbit, hanya ada satu buku terkait yang ditulis oleh Junus Amir Hamzah dan HB Jasin berjudul Van der Wijk dalam Polemik terbitan Mega Book, Jakarta 1963. Sebenarnya Pramoedya AT dan Lentera saat itu juga sedang mempersiapkan naskah berjudul Hamka Plagiat, sayangnya naskah tersebut tak sempat diterbitkan menyusul tragedi G 30 S.

Dilihat dari karakteristik pembahasan buku ini bisa dikatakan buku ini menjiwai ‘roh’ dari apa yang pernah disusun oleh Pramoedya. Muhidin M Dahlan dalam kata pengantarnya menulis demikian

Buku yang di tangan pembaca ini, boleh jadi menjadi pengantar untuk niat Pram dan kawan-kawan “Lentera” yang buru-buru sejarahnya disembelih oleh Gestok 1965 dan diantara mereka di-Buru-kan. (hal 12)

Plagiat, Keributan, Omong Kosong, dan Kehormatan
Buku ini dengan gagahnya ditutup dengan bab “Plagiat, Keributan, Omong Kosong, dan Kehormatan” yang mengungkap kasus-kasus plagiarisme di dunia sastra terbaru. Dalam bab ini dibahas kasus-kasus plagiarisme terkini dengan bahasan yang detail seperti kasus cerpen Perempuan Tua dalam Rasmohon karya Dadang Ari Murtono, kasus puisi Kerendahan Hati Taufik Ismail yang diduga sebagai karya jiplakan dari puisi Be the Best of Whatever You Are karya Douglas Malloch, hingga kasus plagiarisme terkini yang menimpa Seno Gumiro Ajidarma dalam cerpen Dodolit Dodolibret sebagai pemenang Cerpen Terbaik Kompas 2011 yang mirip dengan cerpen Tiga Pertapa karya Leo Tolstoy.

Dari bab terakhir buku ini akan terlihat bahwa kasus plagiarism dalam sejarah sastra Indonesia tak ada yang sebegitu heboh dan seserius kasus plagiarisme Hamka. Kini kasus-kasus plagiarisme hanyalah heboh sesaat untuk selanjutnya mereda dengan cepat. Tak ada kelanjutan dan luruh dengan sendirinya.

Akhir kata belajar dari apa yang terekam dalam buku ini seperti kasus Hamka kasus plagiarisme sastra Indonesia tak pernah tuntas, hanya menimbulkan kegeraman dan polemik sesaat sebelum terkubur dan terlupakan dalam sejarah sastra kita.

Dari kasus demi kasus yang terjadi nyaris tak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hukuman bagi orang yang disangkakan plagiator di bidang sastra nyaris tidak ada. Hingga kini tak ada kesepakatan yang jelas dari para sastrawan kita apa yang menjadi tolok ukur sebuah karya sastra masuk dalam kategori plagiat atau tidak. Orang yang pernah diisukan sebagai plagiator seperti Hamka, Chairil Anwar, atau sastrawan-sastrawan lainnya tetap bisa berkarya dan menjadi tokoh sastra yang disegani.

“Jangan-jangan soal plagiat, hanya penulis karya dan Tuhan yang tahu. Dan para pencurinya tetap pada kehormatannya.” (hal 229)

#KlipingBlog | bukuygkubaca.blogspot.com http://bukuygkubaca.blogspot.com/2011/10/aku-mendakwa-hamka-plagiat-skandal.html | 3 November 2011