Buta huruf itu aib. Ibu Negara Perancis Carla Bruni-Sarkozy juga sadar betul dengan itu. Dalam wawancara dengan harian La Tribune pada 2009 silam Bruni pernah meradang dengan rilis data terbaru yang menyebutkan tiga juta warga Perancis buta huruf.
Pada saat yang sama Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional (sekarang: Depdikbud) mengeluarkan data total jumlah warga buta aksara 9,7 juta atau 5,97 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Carla berang. Ia pun mendirikan yayasan untuk menggalang dana, terutama sekali gelandangan, napi, dan kelompok masyarakat buta huruf. Istri Presiden Perancis Nicolas Sarkozy mengistilahkan tindakannya sebagai perang melawan buta huruf
Jauh sebelum Carla marah-marah, kamus nasionalisme sudah menegaskan bahwa bagi negara berstatus merdeka buta huruf adalah aib.
A Surjadi dalam buku Pembangunan Masyarakat Desa (1969) membuat pola pemberantasan buta huruf dari beberapa negara yang baru saja umumkan maklumat kemerdekaan.
Simaklah kaum Komunis di Rusia sewaktu menumbangkan rezim Tsar pada 1917. Dalam dua tahun Lenin bikin perintah untuk menghilangkan kebutahurufan. Turki memulai kampanye pemberantasan butahuruf segera setelah Kemal Attaturk menjadi presiden.
Perkembangan yang cepat dalam kerja pemberantasan buta huruf di India merupakan akibat langsung daripada pembentukan kekuasaan Kongres.
Di Indonesia dan Ghana demikian juga. Pemberantasan buta huruf dilakukan setelah kemerdekaan nasional dimaklumatkan. Bagi pemerintah yang dipimpin kalangan nasionalis terpelajar dan revolusioner, buta huruf adalah aral yang merintangi kemajuan. Kata Lenin, “Seorang manusia buta huruf adalah di luar dunia politik.” Dan ajaran minimum adalah mengetahui abjad alfabet.
Pemerintah nasionalis beranggapan orang-orang yang melek huruf hanyalah satu-satunya dasar yang sehat untuk membangun masa depan bangsanya.
Sikap kaum nasionalis pada masalah buta huruf dimiliki pula ratusan orang-orang di pelbagai negara yang baru merdeka. Dengan usahanya jumlah orang-orang buta huruf yang berduyun-duyun untuk belajar makin bertambah, dan banyak orang-orang yang pandai baca tulis dikerahkan untuk mengajar sukarela.
Semangat yang tumbuh dari gerakan kemerdekaan nasional berbarengan dengan gerakan pemberantasan buta huruf. Tanpa itu diragukan apakah kampanye pemberantasan buta huruf akan berhasil cepat.
Dengan rangsangan-rangsangan usaha tersebut banyak juga yang tak mempergunakan kesempatan tersebut untuk belajar. Sebagian menganggap tak ada kegunaan belajar membaca. Yang lainnya lagi karena mereka terlalu sibuk dengan pekerjaan sehari-harinya.
Hukuman Penyandang Buta Huruf
Sadar bahwa buta huruf menghambat kemajuan, maka disiapkan serangkaian hukuman bagi warga yang buta huruf atau tak mampu memperbaiki kualitas keberaksaraannya.
Di Rusia, penolakan untuk ikut kursus pemberantasan buta huruf diancam hukum denda, kerja paksa, kehilangan kartu makanan, atau dikeluarkan dari persatuan dagang.
Hukuman Tiongkok yang menolak program berantas buta huruf dikenai pajak yang diatur oleh Undang-Undang. Di Turki pemerintah mengumumkan bahwa lapangan kerja di pemerintah hanya tersedia bagi orang-orang yang dapat membaca dan menulis. Tidak bagi yang buta huruf.
Sementara untuk kasus Indonesia bisa kita kutipkan Mass Education Handbook, “Pada kenyataannya kepentingan negara menuntut setiap warga negara memiliki kemampuan membaca dan menulis.”
Karena itu dicoba jalan memaksa orang menjadi melek huruf dengan jalan perintah-perintah atau pengumuman. Bahwa setiap formulir diisi langsung oleh orang yang bersangkutan, dan memerintahkan setiap rumah dan tempat memakai papan nama.
Dalam satu kecamatan di Jawa, misalnya, lulus dari ujian pemberantasan buta huruf merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin nikah.
Pada masa pemerintahan Sukarno yg masih labil, penanggulangan tuna pendidikan waktu itu dikenal dgn pemberantasan buta huruf (PBH) atau kursus ABC. Bagian yang menangani buta huruf adalah Bagian Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PPK).
Pada 1951, misalnya, disusun program Sepuluh Tahun Pemberantasan Buta Huruf dengan harapan semua penduduk Indonesia akan melek huruf dalam jangka waktu sepuluh tahun berikutnya.
Namun, pada 1960, masih terdapat sekitar 40% orang dewasa yang buta huruf. Tahun 1960 dikeluarkan Komando Presiden Sukarno untuk tuntaskan buta huruf sampai tahun 1964. Hasilnya, 31 Desember 1964 penduduk Indonesia usia 13-45 tahun (kecuali yang ada di Irian Barat) dinyatakan bebas buta huruf. (Ali, 2007)
Di masa awal Orde Baru, Pembangunan Jangka Panjang Panjang Tahap I (PJP I) tahun 1969, buta huruf sudah menjadi titik sorot. Program seperti Program Paket ABC distimulasi untuk melawan aib buta huruf.
Rupanya, usaha semesta itu tak pernah berakhir, sebagaimana di Perancis. Aib itu di tahun 2011 masih bertengger di angka 8,3 juta jiwa atau 4,79 persen dari jumlah penduduk Indonesia berusia 15-45 tahun.