Esai resensi buku ini merupakan dokumen tertulis ketika ditunjuk para administratur yang mengelola Apresiasi Sastra (Apsas) untuk membaca dan membincangkan buku Skandal Sastra yang diterbitkan Indie Book Corner pada 2016. Apa yang disebut skandal ini sesungguhnya bermula dari buku 33 Tokoh Sastra Dinobatkan Paling Berpengaruh di Indonesia yang menabalkan nama konsultan politik Denny Januar Ali sebagai tokoh ke-30 PALING BERPENGARUH dalam jagad kesusasteraan sepanjang abad 20 ditambah satu dasawarsa abad 21.
Alih-alih meresensi sebagaimana galibnya membedah halaman demi halaman buku ini, saya justru melakukan kilas balik mengapa dan dalam rantai skandal itu di mana posisi buku ini. Jalan yang saya tempuh adalah memilih 17 tonggak sejarah skandal itu, sekaligus mempersembahkannya untuk hari buku nasional 17 Mei.
- Jumat Sore, 3 Januari 2014, portal berita antara.com melansir berita 13 paragraf peluncuran buku dengan judul kabar “33 tokoh sastra dinobatkan paling berpengaruh di Indonesia”. Di berita ini nama Denny J.A. disebut 4 kali; H.B. Jassin 2 kali, Pramoedya Ananta Toer 1 kali.
- Pada 7 Januari 2014 diunggah petisi di change.org berjudul: “Petisi Menolak Buku ’33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh’”. Petisi ini diinisiasi: Saut Situmorang , Dwicipta, Eimond Esya, Faruk HT, Nuruddin Asyhadie, Wahyu Adi Putra Ginting. Petisi ini menjadi tonggak yang melahirkan gelombang protes luas di media sosial dan aksi-aksi publik.
- 10 Januari 2014. Akun Anti Pembodohan di Halaman Facebook dibikin. Akun ini menjadi pusat komando perlawanan dan informasi atas buku “33”; termasuk penggalangan dana berupa jualan kaos dan lelang buku. Postingan pertama: sampul buku “33” yang disilang merah.
- 16 Januari 2014. Dari Cimahi, Cecep Syamsul Hari mengeluarkan surat terbuka pengunduran diri sebagai redaktur Majalah Sastra Horison terkait dengan duduknya sahabat-sahabatnya di Horison seperti Jamal D. Rahman dan Joni Ariadinata dalam Tim 8 buku “33”.
- 17 Januari 2014. Para pengusung Petisi 7 Januari menggelar protes di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat dan membacakan isi petisi di PDS HB Jassin. Tak ada Tim 8 yang hadir.
- 17 Januari 2014. Denny J.A. menanggapi Petisi 7 Januari (Tinjau) dalam 18 tweet. Tweet ke-18 berbunyi: “Mereka yang mendukung petisi akan dicatat sejarah meminjam tangan kekuasaan untuk melarang sebuah buku”.
- 21 Januari 2014. PDS HB Jassin yang diwakili Ariany Isnamurti mengeluarkan lima butir pernyataan yang berisi ketakterlibatan PDS HB Jassin, baik dari segi dana, ide, maupun proses dalam penyusunan buku “33”. Pernyataan ini sekaligus melikuidasi pernyataan Denny JA pada 17 Januari 2014: “Buku ini diterbitkan oleh Gramedia, atas inisiatif sebuah lembaga sastra sangat berwibawa PDS HB Jassin”.
- 6 Februari 2014. Maman S. Mahayana mencabut 5 esainya dan (berjanji) mengembalikan honor 25 juta yang diterimanya. Esai-esai tersebut tentang tokoh Marah Rusli, Muhammad Yamin, Armijn Pane, Sutan Takdir Alisjahbana, dan Achdiat Karta Mihardja.
- 6 Februari 2014. Jurnalis Republika dan sekaligus sastrawan Ahmadun Yosi Herfanda mengumumkan pengembalian uang 10 juta ke pihak Denny JA via Fatin Hamama. Uang itu bayaran atas puisi esai pesanan yang dikerjakan Ahmadun berjudul “Grafiti Sulastri”.
- Pada April 2015 buku Polemik Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh diterbitkan PT Cerah Budaya Indonesia dengan website: inspirasi.co. Buku dokumentasi setebal 532 hlm dan tanpa ISBN yang dieditori Satrio Arismunandar ini berisi 4 bab: Awal Polemik; Gerakan Kontra Baru; Tanggapan Peminat dan Pegiat Sastra Lain Terhadap Buku; dan Perdebatan di Media Sosial dan Tanggapan Denny JA. Di buku ini: Saut Situmorang disebut 14 kali dari tebal buku 532 hlm; Faruk H.T. disebut 51 kali dari tebal buku 532 hlm; Dwi cipta 4 kali; Nuruddin 19 kali; Eimond Esya 4 kali; dan Wahyu Adi 1 kali. Adapun tuan rumah atas buku ini, Denny J.A., disebut 425 kali dari 532 hlm. buku.
- 16 April 2014. Fatin Hamama Rijal Syam melaporkan Sutan Iwan Soekri Munaf ke polisi. Laporan Fatin itu diarsipkan polisi dengan nomor: TBL/1361/IV/2014/PMJ/Dit. Reskimsus. Iwan dilaporkan karena perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang dilakukannya pada 12 April 2014. Fatin tak terima Note yang berisi percakapan Sastri Sunarti Sweeney di FB Iwan Soekri, terutama kalimat ini: “Dia calo! Makelar! Karena tak transparan, dia mengeduk keuntungan pribadi dari percaloan ini. Dia juga calo sastra! Sampai-sampai PDS HB Jassin pun mau dicalokinya!
- 15 Agustus 2014. Fatin Hamama Rijal Syam melaporkan Saut Situmorang ke polisi. Laporan Fatin itu diarsipkan polisi dengan nomor: LP/922/K/VIII/2014/Res.JT. Yang dilaporkan status Facebook Saut Situmorang 18 Maret 2014: “Tolong bilang ke Fatin Hamama kalok si Saut Situmorang itu pengen banget ke pengadilan sama dia! Tolong birahi si Saut ini diwujudkan yaaa! Kalok gak berani, jangan ngancam-ngancam orang kayak lonte tua yang gak laku!”
- 30 November 2015. Polri Daerah Metro Jaya Resort Jakarta Timur mengeluarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/15004/S:13/XI/2015/Reskrim untuk Saut Mangapul Situmorang als Saut Sipelebegu. Tujuan: datang ke Unit Kriminal Khusus Lantai V Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2015, jam 08.00, guna dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh IPDA Chepy Rusmanto dalam perkara Dugaan Tindak Pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yo Pasal 27 ayat (3) UU RI tahun 2008 tentang UU ITE.
- 26 Maret 2016. Polisi dari Jakarta Timur menjemput paksa Saut Situmorang dari rumah kontrakannya, Danunegaran MJ 3/951 B Rt.073 Rw.020 Kel Mantrijeron Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta Provinsi DIY. Sejak saat itu, ia menghadapi secara mingguan jadwal sidang.
- Februari 2016. Buku Skandal Sastra diterbitkan Aliansi Anti Pembodohan bekerja sama dengan Indie Book Corner. Buku setebal 267 hlm ini memuat 27 esai tanggapan ditambah pemuatan ulang Petisi 7 Januari (Tinjau). Semua esai yang dimuat lahir setelah Tinjau dipublikasikan. Yang terdekat esai “Rekayasa Sastra” Firman Venayaksa, 9 Januari di Koran Tempo, disusul A.S. Laksana, 19 Januari di Jawa Pos.
- 8 September 2016. Tepat di Hari Aksara Internasional, atau sehari sebelum SBY ulang tahun ke sekian, Saut Situmorang als Saut Sipelebegu dijatuhi vonis hukuman lima bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saut Situmorang pun resmi menyandang status narapidana (sastra) dan tak mesti mendekam dalam tahanan.
- Tips resensi buku abad 21-nya di mana? Kartu Umum. Anda mesti kembali ke nomor 2! Jika sudah, nah, itulah jenis resensi buku yang, memang tak sukses “membunuh” buku 33, tapi mampu menahannya untuk di bedah di 2000 perguruan tinggi, nangkring lebih dari tiga purnama di toko buku jejaring, ataupun menjadi buku pengayaan di sekolah-sekolah di kota/kabupaten.